News

DPR Dukung Pemblokiran Platform Akomodasi Ilegal, Soroti Perlindungan UMKM

×

DPR Dukung Pemblokiran Platform Akomodasi Ilegal, Soroti Perlindungan UMKM

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 27
Anggota Komisi VII DPR RI, Izzuddin Alqassam Kasuba.

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang memblokir platform digital asing penyedia jasa akomodasi ilegal di Indonesia.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya penting untuk melindungi industri pariwisata lokal dari persaingan tidak sehat.

“Pemblokiran ini adalah bentuk perlindungan bagi pelaku usaha penginapan lokal yang taat aturan. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan keberlangsungan penghidupan pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada platform digital,” ujarnya, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 27 Mei 2025.

Izzuddin menekankan perlunya pemerintah menyiapkan skema transisi yang adil, agar kebijakan tidak merugikan masyarakat kecil.

Ia menyarankan agar pemilik homestay, guest house, dan UMKM pariwisata diberi edukasi dan dibimbing untuk beralih ke platform yang legal.

“Pemerintah bisa memberikan pelatihan digital, promosi melalui saluran resmi, hingga insentif pajak untuk UMKM yang mematuhi regulasi. Ini soal keberlanjutan ekonomi lokal, bukan hanya penegakan aturan,” tambahnya.

Kemenparekraf sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk menegakkan Permenparekraf No. 10 Tahun 2023, yang mengatur standar layanan serta kewajiban perpajakan bagi penyedia jasa akomodasi digital.

Izzuddin juga mengingatkan pentingnya membuka ruang dialog dengan platform asing legal yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah.

Menurutnya, kolaborasi dengan penyedia global bisa mendukung pariwisata selama mereka tunduk pada aturan nasional dan mendukung ekonomi yang inklusif.

Ia berharap pengawasan terhadap sektor ini bisa dilakukan dengan ketat namun tetap inklusif, agar pertumbuhan pariwisata Indonesia tetap berkelanjutan, adil, dan tidak menghambat inovasi digital yang berperan penting dalam pengembangan sektor tersebut.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *