KITAINDONESIASATU.COM – Kendaraan truk trailer atau kontainer, truk tangki, dump truk dengan muatan sumbu terberat 8 Ton atau 8.000 kilogram dilarang melewati Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara pada jam sibuk.
Aturan tersebut disampaikan sejumlah komunitas di Jakarta Utara pada Kamis (5/9/2024) pagi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di titik persimpangan menuju ke Jalan Plumpang Semper (depan Taman Pasar Ular Plumpang).
Tampak sejumlah petugas dari Dishub dan TNI melakukan pengaturan di persimpangan tersebut dan mengarahkan kendaraan truk kontainer atau bermuatan berat untuk tidak berbelok ke Jalan Plumpang Semper.
Truk kontainer dan bersumbu berat tersebut diarahkan ke Jalan Yos Sudarso menuju ke arah Kelapa Gading dan Sunter untuk melewati jalan tol. Tampak sebuah rambu larangan melintas untuk truk kontainer pada jam-jam sibuk.
Dalam aturan tersebut pembatasan kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton selama hari kerja Senin – Jumat pada pagi hari Pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari Pukul 16.00-21.00 WIB (kecuali hari libur).
“Kami berharap pemerintah dan stakeholder terkait ikut mendukung aturan yang sudah diberlakukan sejak Maret 2021 ini demi mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di Jalan Plumpang Semper,” ujar salah satu pengurus komunitas yang juga warga Jakarta Utara, Anung, Kamis (5/9/2024) pagi kepada awak media.
Ia juga berharap pemerintah dan stakeholder terkait memastikan kendaraan truk kontainer maupun memiliki MST 8 ton yang melintas di wilayah Jakarta Utara memenuhi standar keselamatan dan layak jalan atau beroperasi.
“Seperti misalkan driver nya selain memiliki SIM B2 juga harus memiliki sertifikasi. Selain itu supir truk bermuatan berat juga harus dipastikan kesehatannya agar tidak sampai terjadi kembali kecelakaan truk tangki BBM kemarin yang diduga karena supir meninggal akibat serangan jantung,” kata dia.
Anung juga mengungkapkan ada sebanyak 16 ribu – 20 truk kontainer atau bermuatan berat yang lalu lalang di wilayah Jakarta Utara setiap harinya.


