KITAINDONESIASATU.COM – KPK saat ini menyelidiki dugaan suap terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar). Seorang oknum pejabat Kemnaker diduga memeras calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa oknum Kemnker pada Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Adapun dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai dengan 2023.
“Periode 2020 sampai 2023,’’ ujar Asep Guntur, di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan supa Kemnaker saat ini tengah diusut KPK. Dalam kasus ini, dirinya telah mencopot para pejabat yang ‘nakal’.
Dikatakan pejabat yang dicopot itu termasuk daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia masih enggan membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.
“Iya, termasuk yang sudah dicopot,” ujar Yassierli, Selasa, 20 Mei 2025. (*)



