KITAINDONESIASATU.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan ilegal lainnya akan segera dinonaktifkan dari keanggotaan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.
Anin, sapaan akbrab Anidya, mengingatkan bahwa seluruh pengurus dan anggota Kadin di semua tingkat provinsi dan kabupaten wajib mematuhi peraturan organisasi, dan juga pentingnya menjaga kondusifitas iklim investasi.
“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” ujar Anin, Minggu, 18 Mei 2025.
Anin mengatakan, bahwa tiga anggota Kadin Cilegon telah dinonaktifkan terkait kasus dugaan permintaan proyek oleh Anggota Kadin Cilegon dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten. Dan, Kadin pusat segera menunjuk tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon.
Ditegaskan, bahwa Kadin menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalaman dan berbagai tindakan yang menghambat investasi.
Sebelumnya, Polda Banten pada Jumat, 16 Mei 2025, menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA. (*)
