KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Gunungputri Bogor akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggembokan dan penyegelan secara ilegal terhadap sebuah pabrik di wilayah Bogor.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebelumnya polisi mengamankan 17 orang dalam kasus ini.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Sabtu (17/5/2025) malam, membenarkan penetapan keempat tersangka tersebut.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengembokan yang menyebabkan aktivitas produksi pabrik terhenti dan menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.
“Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan pengembokan dan penyegelan pabrik tanpa hak,” ujar AKP Aulia.
Para tersangka dijerat Pasal 335 dan/atau 167 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Mereka terancam hukuman pidana penjara 7 tahun hingga 10 tahun.(*)


