Berita Utama

Budi Arie Diduga Terima 50% Jatah dari Pengamanan Situs Judol

×

Budi Arie Diduga Terima 50% Jatah dari Pengamanan Situs Judol

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 13 at 09.31.02
Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Kemenkop)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut menerima bagian dari uang pengamanan situs judi online (judol). Informasi ini tercantum dalam surat dakwaan terhadap empat mantan pegawai Kementerian Kominfo—sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhy Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Keempatnya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judol.

Dalam isi dakwaan, disebutkan bahwa saat menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie meminta rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data terkait situs judol. Permintaan itu terjadi pada Oktober 2023. Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, yang kemudian memicu percakapan lanjutan di antara mereka.

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data situs judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Dalam dakwaan, Adhi seharusnya tidak diterima sebagai tenaga ahli dalam proses seleksi. Namun, dia tetap menduduki jabatan itu karena mendapat atensi dari Budi Arie. Kemudian, Adhi bekerjasama dengan Zulkarnaen dan Muhirin (pegawai Kominfo) untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dalam praktik website judol, Budi Arie, disebut minta bagian.

“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website. Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian bunyi dakwaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *