Berita Utama

TPA Jatiwaringin Bom Waktu Lingkungan yang Meledak di Tengah Warga

×

TPA Jatiwaringin Bom Waktu Lingkungan yang Meledak di Tengah Warga

Sebarkan artikel ini
sampah scaled
TPA Jatiwaringin bukan sekadar tumpukan sampah, dengan kondisi yang semakin memburuk, tindakan nyata dan kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk menghindari bencana lingkungan yang lebih besar di masa depan. (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM– Kebakaran, pencemaran air lindi, dan udara yang tak lagi layak hirup, itulah potret suram TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Inspeksi mendadak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat 16 Mei 2025 menguak fakta mencengangkan, pengelolaan sampah yang amburadul telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL, menyatakan bahwa TPA Jatiwaringin beroperasi dengan sistem open dumping yang sudah dilarang. Lebih parah lagi, ditemukan kebakaran yang belum sepenuhnya padam dan pencemaran air lindi yang serius tanpa penanganan memadai. 

“Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping, ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Warga sekitar pun telah lama mengeluhkan dampak negatif dari TPA ini. Air tanah yang tercemar, bau menyengat, serta asap pekat dari pembakaran sampah telah menyebabkan berbagai penyakit, termasuk infeksi saluran pernapasan dan penyakit kulit.

Sebagai langkah awal, Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk segera memverifikasi pengelolaan TPA tersebut.

Jika ditemukan kelalaian atau kesengajaan, proses hukum akan ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *