KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (14/5/2025), untuk membahas peningkatan layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Rapat ini menghadirkan sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Pimpinan Panja, Abidin Fikri, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih saat peraturan baru diberlakukan.
Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan kebijakan Indonesia dengan visi dan kebijakan Arab Saudi, agar perubahan Undang-Undang yang tengah disusun dapat relevan dan berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen Imigrasi, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perhubungan Udara, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports).
Dalam paparannya, Dirjen Imigrasi menyampaikan rencana pembukaan rute tambahan penerbangan haji dari Makassar dan Medan, serta kerja sama pertukaran data online dengan otoritas Arab Saudi untuk memperkuat layanan dan pengawasan jemaah umrah.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji hingga USD 1.500 per kiriman (maksimal dua kali) dan pembebasan fiskal untuk barang bawaan jemaah, dengan batas tertentu untuk haji khusus.
Dari sisi transportasi, Dirjen Perhubungan Udara mengusulkan prioritas bagi maskapai dalam negeri dalam pelayanan haji dan umrah, penyediaan terminal khusus di bandara embarkasi-debarkasi, serta audit teknis dan operasional pesawat.
Direktur Utama InJourney Airports juga memaparkan rencana implementasi konsep seamless travel berbasis biometrik dan peningkatan kapasitas terminal bandara demi kenyamanan jemaah.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan berbagai aspek penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk imigrasi, kepabeanan, transportasi udara, dan pengelolaan bandara.-***


