KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 30 jemaah haji ilegal berhasil masuk ke Arab Saudi. Rombongan jemaah haji menggunakan visa ziarah ini mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Penemuan 30 jemaah haji ilegal ini disampaikan oleh Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Dari pengakuannya, mereka berasal dari Madura, Jawa Timur. Dan, mereka tahu akan adanya larangan berhaji bila tidak menggunakan visa haji.
Namun, mereka tidak memberikan informasi lebih lanjut. Ya, mereka lebih memilih bungkam dan tidak transparan siapa yang membawa mereka.
“Mereka tidak mau menyampaikan data pihak yang mengatur keberangkatan mereka,’’ ucap Yusron dikutip Selasa, 7 Mei 2025.
Pihak Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah pun meminta kepada mereka untuk mengurungkan untuk berhaji karena tidak menggunakan visa resmi.
Seperti diketahui, Arab Saudi menerapkan sanksi tegas kepada calon jemaah haji ilegal. Bagi mereka yang nekat datang ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji, bisa dipenjarakan hingga denda 20.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp89,5 juta.
Sedangkan bagi pihak travel yang memberangkatkan bisa dikenai denda 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp438 juta.
Tak hanya itu, para calon jemaah haji ilegal juga bisa dideportasi dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. (*)

