KITAINDONESIASATU.COM – Polri dan Komdigi menelusuri aktivitas mencurigakan layanan Worldcoin, yang mewajibkan pengguna melakukan pemindaian wajah demi akses ke platformnya.
Pemindaian wajah demi akses ke platform tersebut dinilai berpotensi mengancam privasi dan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
Juru bicara Polri, Brigjen Trunoyudo, menyatakan bahwa kepolisian akan bertindak hati-hati dan berkoordinasi lintas lembaga.
“Langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan demi melindungi masyarakat,” ujarnya pada Senin (5/5) di Mabes Polri.
TDPSE Worldcoin Dibekukan
Sebelumnya, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID pada Ahad, 4 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas layanan tersebut.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif. “Kami ingin mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya.
Temuan Awal dan Perusahaan Lokal Terlibat
Komdigi juga memanggil dua perusahaan lokal terafiliasi:
-PT Terang Bulan Abadi, yang belum memiliki izin TDPSE.


