Hukum

Buron 3 Tahun, Pemilik Judol ‘Nitro 123’ Ditangkap Usai Tiba dari Kamboja

×

Buron 3 Tahun, Pemilik Judol ‘Nitro 123’ Ditangkap Usai Tiba dari Kamboja

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 17
Ilustrasi Judi Online (Judol). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah buron selama tiga tahun, pemilik situs judi online (judol) Nitro 123 ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Jumat (2/5/2025) malam.

Tersangka berinisial HB langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dituduhkan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Dirjen Imigrasi dan otoritas terkait di luar negeri.

Karena itu, saat petugas mendapat informasi HB sudah naik pesawat dari Phonom Penh, Kamboja menuju Bandara Soetta, petugas langsung mengawasi kedatangannya.

Saat turun di Bandara Soetta, sekira pukul 18.21 WIB, buronan ini langsung diamankan petugas yang sudah mengepungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *