KITAINDONESIASATU.COM– Program diskon dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Kota Bogor memang terasa seperti angin segar di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, program ini juga menuai kritik terkait waktu peluncurannya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, menyambut baik program tersebut karena dinilai bisa memberikan relaksasi fiskal kepada masyarakat.
“Program ini bagus sebagai sarana relaksasi di tengah kondisi perekonomian yang sedang melemah,” ujar Angga kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.
Namun, ia menilai waktu peluncuran program yang dilakukan di pertengahan tahun berpotensi menimbulkan rasa kecewa bagi para wajib pajak yang sudah membayar sejak awal tahun tanpa mendapatkan insentif serupa.
“Timing diskon perlu diperbaiki, karena peluncuran di tengah tahun membuat wajib pajak yang membayar di awal tahun merasa kecewa. Dikhawatirkan, hal ini membuat tahun selanjutnya wajib pajak menunda pembayaran,” jelasnya.
Menurut Angga, program semacam ini sebaiknya dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Ia mengusulkan agar Pemkot Bogor juga memberikan apresiasi khusus kepada warga yang selalu taat bayar pajak tepat waktu.
“Perlu juga difikirkan apresiasi kepada wajib pajak yang selalu patuh, misalnya diskon khusus pada tahun selanjutnya,” tutup Angga.


