KITAINDONESIASATU.COM – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar kurang menyenangkan.
Aktor berinisial JF, yang diketahui sebagai Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk, tengah menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk rokok elektrik (vape).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai pada Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah vape berisi cairan mengandung etomidate, yaitu obat keras yang seharusnya hanya digunakan secara medis dan tidak boleh beredar bebas.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang kini telah resmi ditahan.
Berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 17 April 2025.
Status Hukum Jonathan Frizzy
Hingga kini, Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi. Ia belum dilakukan penahanan.
Pemeriksaan terhadap JF dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka utama.



