Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan 21 April 2025, JF berhalangan hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael K. Tandayu, menjelaskan bahwa hingga saat ini, JF belum menjalani tes urine. Polisi berencana untuk kembali memanggilnya guna pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan belum melakukan penahanan terhadap JF. Statusnya masih sebagai saksi dan kami akan terus melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Michael.
Barang Bukti dan Arah Penyelidikan
Barang bukti utama dalam kasus ini adalah sejumlah rokok elektrik berisi cairan etomidate yang diamankan saat operasi. Ketiga tersangka yang telah ditahan dipastikan bukan dari kalangan publik figur.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara JF dengan para tersangka serta asal-usul cairan vape ilegal tersebut, yang diketahui berasal dari luar negeri.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan dan rekonstruksi kasus selesai.***



