KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira datang dari Wonosobo. Ikon kebanggaan masyarakat setempat, Tugu Biawak yang terletak di pusat kota, kini resmi memiliki hak cipta. Kepastian ini didapatkan setelah Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui dinas terkait berhasil mengurus pendaftaran hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Surat pencatatan ciptaan atas Tugu Biawak atau Tugu Krasak Menyawak di Wonosobo diberikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) kantor wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan surat hak cipta itu diserahkan bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Sabtu, 26 April 2025 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyerahkan langsung surat tersebut kepada seniman Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di rumah dinas Bupati Wonosobo.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual daerah. Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyampaikan bahwa pendaftaran hak cipta Tugu Biawak bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan komersialisasi tanpa izin atas desain ikonik tersebut.
“Tugu Biawak bukan hanya sekadar monumen, tetapi juga representasi sejarah dan budaya Wonosobo. Dengan adanya hak cipta, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi keasliannya,” ujarnya dikutip Senin (28/4/2025).
Proses pengajuan hak cipta ini memakan waktu beberapa bulan dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga proses verifikasi oleh DJKI. Keberhasilan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat Wonosobo. Mereka berharap, dengan adanya perlindungan hukum, Tugu Biawak akan tetap lestari dan menjadi daya tarik wisata yang berkelanjutan.
Afif Nurhidayat menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi potensi kekayaan intelektual daerah lainnya. “Ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengidentifikasi dan mendaftarkan potensi-potensi lain seperti motif batik khas Wonosobo, produk kerajinan, hingga potensi seni dan budaya,” jelasnya.
Dengan adanya hak cipta Tugu Biawak, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah semakin meningkat.

