KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah untuk mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil berdasarkan alasan kesehatan Tian Bahtiar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut. “Benar, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan rekomendasi dari dokter, kami memutuskan untuk mengalihkan penahanan TB menjadi tahanan kota,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Dengan status tahanan kota, TB diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak kejaksaan dan tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar kota tanpa izin. Langkah ini diambil agar proses penyidikan tetap berjalan lancar, sambil memastikan TB mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
Terkait hal itu, sebelumnya Dewan Pers meminta Kejagung untuk menangguhkan penahanan Tian Bahtiar dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan merintangi penyidikan Kejagung dalam kasus timah dan impor gula.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Kejagung terkait dugaan rintangan penyidikan perkara. (*)

