KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV, Tian Bahtiar. Permintaan ini diajukan dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etik jurnalistik dalam pemberitaan yang menyeret nama Tian Bahtiar.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa kehadiran Tian Bahtiar sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam proses pendalaman kasus ini. Dewan Pers akan meneliti secara seksama berkas-berkas yang telah diserahkan oleh Kejagung, termasuk dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terkait keberimbangan berita dan akurasi informasi.
“Kami akan menghadirkan pihak-pihak untuk didalami dan mendengarkan para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan itu,” ujar Ninik Rahayu dikutip Jumat (25/4/2025).
Dewan Pers menekankan bahwa fokus mereka saat ini adalah pada aspek etik jurnalistik, sementara proses hukum pidana menjadi ranah Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Dewan Pers sendiri menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai bahwa pemeriksaan etik akan lebih efektif jika Tian Bahtiar tidak dalam masa penahanan.
Kejagung telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus ini kepada Dewan Pers untuk diteliti lebih lanjut.(*)

