Berita Utama

Pengacara Korban Mutilasi di Serang Bantah Kliennya Hamil

×

Pengacara Korban Mutilasi di Serang Bantah Kliennya Hamil

Sebarkan artikel ini
mutilasi
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Kuasa hukum keluarga korban mutilasi Siti Amelia (19), Ekkie Wijaya Pratama, membantah bahwa korban menemui pelaku Mulyana (23), karena minta pertanggung jawaban karena hamil.

Yang benar, Siti korban yang asal Kampung Cikuray Kedondong, RT 005 RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menemui pelaku karena dijanjikan pekerjaan.

“Iming-iming pekerjaan itulah yang membuat korban mau diajak pergi. Korban ditawari pekerjaan di daerah Gunungsari,” ujar Ekkie di Mapolresta Serang Kota, kemarin sore.

Meski ada perbedaan antara peristiwa kronologis yang dihimpun dari keterangan keluarga dan pelaku, Ekkie yakin kepolisian bisa mengungkap motif yang sebenernya dari kasus pembunuhan keji ini.

Kata Ekkie, Siti Amelia tidak menunjukkan tanda tanda dirinya hamil sebelum dibunuh. Bahkan info kehamilan korban dibantah tim forensik Rumah Sakit Bhayarangkara Polda Banten. “isu itu tidak benar (Hamil-red). Dari keterangan forensik juga tidak ditemukan janin. Enggak ada (buncit, mual),” tegasnya.

Ada dugaan pada pertemuan terakhir 13 April 2025, guna memuluskan rencana pertemuan, Mulyana bermodus menawari pekerjaan kepada korban agar mau diajak pergi.

“Korban sudah menutup akses untuk pacaran dan hanya fokus mencari pekerjaan. Karena sebagai tulang punggung keluarga dan dijanjikan pekerjaan oleh pelaku di salah satu perusahaan di Kabupaten Serang,” ujar Ekkie.

Ekkie menduga pelaku merencanakan pembunuhan itu. Sebab, ketika keluarga menemui tersangka, nampak tenang seperti orang tidak berdosa. “Bahkan dari rumah tersangka ikut databg ke rumah korban dan sebelum berangkat masih menyempat diri , menyisir rambutnya. Dan ketika di  polsek dimintai keterangan masih tetap tidak melakukan (mengaku),” katanya sambil menggelengkan kepalanya.

Ekkie mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan pembunuhan perencanaan itu, agar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dibuktikan oleh penuntut umum saat dipersidangan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *