News

Dewan Menanti, Kepala Dinas Mangkir: Raperda Kota Bogor Terbengkalai

×

Dewan Menanti, Kepala Dinas Mangkir: Raperda Kota Bogor Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
raker dibatalkan
DPRD Kota Bogor berharap agar Pemkot segera menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda demi kepentingan masyarakat. (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM– Rapat kerja (Raker) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor yang dijadwalkan pada Rabu 23 April 2025 terpaksa dibatalkan. 

Ketidakhadiran para kepala dinas dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bagian Hukum menjadi penyebab utama pembatalan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemkot Bogor yang dianggap tidak serius dalam menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting: Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

“Raperda Utilitas ini sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur, namun pihak Pemkot tidak menyerahkan berkas untuk diparipurnakan dan selalu ditunda sejak Januari. Sekalinya kita undang rapat malah tidak hadir. Ini mereka terkesan menyepelekan dan menunda pengesahan Raperda,” ujar Anna.

Menurut Anna, Raperda Jaringan Utilitas sangat penting karena akan menjadi landasan bagi pembangunan jaringan komunikasi di Kota Bogor. Pasal 8 dalam Raperda tersebut memuat aturan terkait program tahunan perencanaan penempatan jaringan utilitas dan peta jaringan utilitas, yang bertujuan untuk mengurai keruwetan jaringan komunikasi yang selama ini merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan umum.

“Kami ingin tidak ada lagi jaringan komunikasi yang asal pasang dan menyebabkan keruwetan seperti yang terjadi di simpang Jambu Dua. Sehingga semuanya sudah diatur di dalam Raperda ini,” jelas Anna.

Terkait Raperda PBG, Anna menekankan bahwa peraturan ini merupakan instrumen penting dalam prasyarat pembangunan di Kota Bogor.

“Kan IMB sudah dirubah jadi PBG, tapi kita belum punya perdanya. Nah ini menjadi celah bagi para pengembang yang nakal, makanya perlu untuk segera diterbitkan perdanya. Ini Pemkot terkesan tidak menganggap serius dengan ketidakhadiran kadis-kadis pada rapat hari ini,” tegasnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menambahkan bahwa ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat kerja ini menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak eksekutif. Ia meminta agar para ASN yang hadir dalam rapat segera melaporkan kejadian ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapatkan perhatian khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *