KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menertibkan parkir liar di Jakarta, khususnya di Tanah Abang. Mengenai hal itu sudah ada peraturannya, hanya saja belum dijalankan dengan baik.
“Kami akan menertibkan parkir-parkir luar termasuk di Tanah Abang,’’ ujar Gubernur Pramono Anung, di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta itu tertuang dalam Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tercantum aturan Pasal 62 ayat 3 yang berbunyi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, yakni:
Penguncian ban kendaraan kermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Dalam penertiban ini telah diperintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dan juga dibantu oleh petugas Penanganan Prasana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasaukan orange.
Sebelumnya, sempat viral salah satu warga mengeluhkan tarif parkir liar yang mahal di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam hal ini, polisi telah menanangkap empat juru parkir liar, dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang.
Karena tidak memenuhi unsur pidana sebab tidak ada laporan dari korban, maka para pelaku diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang. (*)



