News

Kejagung Tahan Dua Tersangka dan Ungkap Peran Media dalam Pembentukan Opini

×

Kejagung Tahan Dua Tersangka dan Ungkap Peran Media dalam Pembentukan Opini

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 6
JS, tersangka kasus perintangan penyidikan. (Foto: Antara)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan sejumlah perkara korupsi besar.

Ketiga tersangka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan narasi negatif guna menyerang kredibilitas Kejagung.

Narasi tersebut menyinggung beberapa perkara besar, yakni korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (2015–2022), kasus impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).

JS menyusun opini yang menyudutkan Kejagung dan membuat metodologi perhitungan kerugian negara yang menggiring persepsi publik bahwa hitungan penyidik Kejagung keliru.

TB kemudian menyebarkan narasi tersebut ke media sosial dan media online, termasuk melalui pemberitaan di JAKTV, TikTok, dan YouTube.

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka maupun terdakwa,” kata Qohar, seperti ditulis Antara pada Selasa, 22 April 2025.

Tak hanya itu, MS dan JS juga membiayai serta menyelenggarakan seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan membentuk opini publik negatif terhadap proses hukum.

Mereka juga mendanai aksi demonstrasi yang diberitakan secara negatif oleh TB guna mengganggu jalannya penyidikan dan penuntutan.

Menurut Qohar, persekongkolan ini bertujuan memengaruhi opini publik dan proses persidangan agar para tersangka bisa dibebaskan atau setidaknya menghambat proses penyidikan.

TB diketahui menerima imbalan sebesar Rp478,5 juta tanpa adanya kontrak resmi dengan JAKTV, menandakan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Ketiganya kini dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. MS dan JS ditahan di Rutan Salemba, sedangkan MS sebelumnya telah ditahan dalam kasus suap ekspor CPO.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *