KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras petugas dalam memburu pelaku pembakaran mobil di Depok membuahkan hasil. Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru. Total, ada lima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Senin (21/4/2025), mengatakan lima tersangka yang berhasil diamankan yakni RS, GR, ASR, LA (perempuan) dan LS.
Tersangka RS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas, GR, berperan membakar mobil Xenia milik petugas, ASR, melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal, LA menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil serta LS, merusak mobil anggota Polres Depok.
Sebelumya, perusakan tiga mobil milik polisi ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Aksi pembakaran itu merupakan bentuk melawan petugas yang hendak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan.
Anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu. “Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024.
Namun, upaya penegakan hukum ini malah mendapat perlawanan dari warga yang tidak terima. Lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.
Akibat dari perlawanan warga itu, anggota kepolisian di lokasi mendapatkan tindakan kekerasan. Hingga aksi pembakaran satu mobil polisi saat kerusuhan terjadi di lokasi. (*)


