KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menegaskan bahwa layanan transaksi nontunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, terutama transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik bank tersebut. Bank DKI memastikan bahwa penerima KJP Plus, aman dan tidak mengalami pengurangan.
“KJP segala macam bisa dicairkan,’’ ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.
Lanjutnya menegaskan, bahwa BanK DKI memberikan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI.
Berikut rincian mekanisme transaksi bagi penerima KJP Plus:
Secara tunai
• Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.
Secara nontunai
• Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah).
• Melalui JakOne Mobile Bank DKI: Penerima dapat berbelanja menggunakan QRIS dan fitur purchase untuk kebutuhan pendidikan. (*)


