KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah tengah mengkaji potensi untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wacana ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi para pengemudi terkait status dan kesejahteraan mereka.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas dan memungkinkan para pengemudi ojol mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, bantuan permodalan, dan fasilitasi pemasaran.
Wacana tersebut langsung ditolak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI. Ketua Umum SPAI Lily Pujiati menegaskan, ojol hanya mau diangkat sebagai karyawan tetap, bukan UMKM. Sebab, ‘pasukan hijau’ itu sudah memenuhi kriteria untuk mendapat status tersebut.
“SPAI tidak setuju ojol sebagai UMKM karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Lily, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Lily menjelaskan, ada tiga unsur yang sudah terpenuhi oleh ojol untuk bisa diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan undang-undang terkait. Pertama, ojol mengerjakan pekerjaan yang diberikan perusahaan transportasi online.
Pekerjaan berupa antar penumpang, barang dan makanan diberikan melalui aplikasi. Pekerjaan itu, menurutnya, bukan diberikan pelanggan, melainkan perusahaan penyedia aplikasi.
Kedua aplikator ojol telah menetapkan besaran pemasukan dari setiap orderan yang diambil mitra driver. Penghasilan itu termasuk potongan aplikasi sebesar 30-50 persen.
Terakhir, berkenaan dengan perintah. Perusahaan ojol akan memberikan sanksi suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan.
Artinya pengemudi ojol, taksol, dan kurir adalah pekerja dan SPAI menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera mengakui mereka sebagai pekerja tetap. (*)

