KITAINDONESIASATU.COM – Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial A (35) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah viral di media sosial karena melakukan praktik “getok tarif” parkir di kawasan Pasar Tanah Abang. A diduga mematok tarif parkir yang tidak wajar kepada pengunjung mencapai Rp 60.000 untuk satu unit mobil.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan pihaknya telah mengamankan seorang juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dengan tarif parkir yang tidak sesuai.
Penangkapan ini bermula dari cuitan seorang gadis yang harus membayar parkir Rp 60 ribu untuk mobil yang dikendarai. “Gila banget ya, masa untuk parkir mobil di Pasar Tanah Abang bayar Rp 60 ribu. Tau mahal gitu mending bayar di dalam gedung parkir resmi,” kata gadis berkerudung itu kepada temannya.
Cuitan di Instagram ini langsung viral dan banyak dikomentari netizen. Mereka menyebut Pasar Tanah Abang memang penuh jukir liar yang main ketok kepada para pengemudi maupun pengunjung pusat grosir terbesar di Asia tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari praktik parkir liar tersebut. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tanah Abang. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar. Pihaknya juga akan terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang demi kenyamanan dan keamanan para pengunjung. (*)
