News

Pabrik Ciu di Pondok Makmur Kota Tangerang Digerebek

×

Pabrik Ciu di Pondok Makmur Kota Tangerang Digerebek

Sebarkan artikel ini
pabrikciu
KapolseknJatiuwung Kompol Robin saat memeriks barang bukti (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Sebuah rumah di Perumahan Pondok Makmur Gebang Raya Periuk, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) Ciu sejak tahun 2022 digerebek Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa dari penggerebekan yang dilakukan hari Jumat (11/4) telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi.

Selain itu, juga disita tiga galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mililiter siap  edar. “Di rumah berlantai dua ini, juga disita peralatan memasak dan pengolahan atau fermentasi seperti drum dan paralon di kamar, dapur, dan ruangan atas,” kata Kombes Zain dalam keterangannya hari Selasa (15/4/2025).

Penggerebekan dipimpin Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan usaha sejak 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan CH mengaku menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200 mililiter. Sedangkan peredaran Ciu yaitu di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Operasional Industri rumahan miras Ciu ini, lanjut Kapolres, tergolong besar karene omsetnya mencapai pulunan juta rupiah.

Kombes Zain bersyukur produksi miras ilegal dapat dihentikan, sehingga pengaruh negatif dari miras terhadap masyarakat dapat terselamatkan. “Perbuatan kriminal sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Polri terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya,” ujarnya.

Pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa izin sebagaimana tertulis dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *