Berita Utama

RFB Anggota DPRD Banten Dipolisikan Karena Saldonya Kurang

×

RFB Anggota DPRD Banten Dipolisikan Karena Saldonya Kurang

Sebarkan artikel ini
dian setyawan
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-TB, RFB (44) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten.

Penangkapan RFB terkait dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari bank karena saldo tidak mencukupi.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank bjb Cabang Cilegon. Saat itu tersangka RFB yang juga Direktur CV Prisma Kencana menyerahkan selembar cek bjb Nomor DAA02117363 senilai Rp 350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton. Cek tersebut sebagai pembayaran beton ready mix atau beton cor.

RFB yang tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Banten ini, melakukan pemesanan beton siap cor untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek dari RFB, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dipesan.

Setelah pesanan diterima RFB, PT Sinar Dinamika Beton mencairkan cek ke bank, akan tetapi nihil. “Pihak bjb Cabang Cilegon tidak bisa mencairkan dana sesuai yang tertulis di cek karena saldonya tidak cukup,” kata Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RFB dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *