KITAINDONESIASATU.COM – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara resmi mencabut izin praktik dokter Priguna Anugerah Pratama, yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi atas tindakan keji yang melanggar etika profesi dan hukum pidana.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya dalam keterangan persnya hari ini (12/4/2025), menyatakan bahwa pencabutan izin praktik berlaku seumur hidup. “Tindakan dokter PAP sangat tidak terpuji dan mencoreng nama baik profesi kedokteran. Kami tidak akan mentolerir perbuatan sekecil apapun yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Dokter Priguna, yang berstatus sebagai residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Pihak rumah sakit dan Universitas Padjadjaran (Unpad), tempat dokter Priguna menempuh pendidikan spesialis, juga telah mengambil tindakan tegas. Yang bersangkutan telah diberhentikan dari program pendidikan dan statusnya sebagai tenaga medis di rumah sakit tersebut telah dicabut.
Keputusan KKI ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tenaga medis di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses hukum terhadap dokter Priguna saat ini masih berjalan dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus.(*)


