Berita UtamaHukum

Lewat Putusan MK, Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

×

Lewat Putusan MK, Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

KITAINDONESIASATU.COM – Korban-korban akibat ulah tak berperikemanusiaan para teroris, boleh bernafas lega. Mahkamah Konstitusi ketok palu memperpanjang batas waktu pemberian kompensasi menjadi 10 tahun.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan MK, memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, pada Jumat (30/8/2024) di Jakarta.

Dia katakan, pihaknya juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK.

LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban. Lembaganya akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.

“Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban,” ujarnya.

Tujuannya, lanjutnya, adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, LPSK bertekad untuk terus mengupayakan agar seluruh korban terorisme masa lalu mendapatkan bantuan maupun kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan putusan MK itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (29/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *