Berita UtamaHukum

Lewat Putusan MK, Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

×

Lewat Putusan MK, Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.

Artinya, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan pilihan sepuluh tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku ialah waktu yang adil.

Hal itu karena pada faktanya UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan pada tanggal 22 Juni 2018, sementara terdapat keterlambatan dalam menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya serta adanya dampak pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu, tenggang waktu sepuluh tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban,” tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro yang merupakan korban bom Beji, Depok, Jawa Barat.

Menurut para pemohon, Pasal 43L ayat (4) menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena keberlakuan pasal tersebut membuat mereka tidak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk diajukan ke LPSK sebab telah melewati batas waktu. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *