KITAINDONESIASATU.COM-Kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara nasional dihapus, Gubernur Banten, Andra Soni, menganjurkan masyarakat sebaiknya melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya.
Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini (Kamis, 10 April 2025) hingga 30 Juni 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.
“Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan BBN (Bea Balik Nama) II. Saya menghimbau kepada masyarakat Banten untuk segera melakukan balik nama kendaraannya,” ungkap Andra, kemarin.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten ini, sering kali mendapat keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau seken. Masyarakat terkendala untuk membayar pajak, Karen atidak pegang KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK. “BBN II sudah dihapus alias nol rupiah. Untuk itu, manfaatkan penghapusan BBNKB II ini,” katanya.
Kebijakan penghapusan denda pajak, lanjut Andra, bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten. “Kita harus memahami bahwa salah satu sumber pendapatan daerah yaitu dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
“Kami menghimbau warga Banten segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data,” ujar Mawardi.
Untuk melakukan pembayaran pajak, KTP asli wajib dibawa apakah sesuai dengan data STNK. Jika data tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, sebaiknya langsung melakukan balik nama. “Kemudahan atau relaksasi dari pemerintah daerah bisa menjadi momen bahagia setelah Lebaran Idul Fitri,” kata Mawardi.
Guna memperlancar proses balik nama, mohon disiapkan dokumen BPKB, STNK asli, dan dokumen pendukung lainnya serta membawa fisik kendaraan yang sesuai dengan data tersebut. “Kita saling mendukung dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Banten,” jelasnya.
Dengan diberlakukan kebijakan ini, Mawardi berharap data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten dapat ter-update. “KTP pemilik lama tidak ada, cukup bawa KTP pemilik baru, langsung proses balik nama. Semuanya dibuat gampang tanpa bertele-tele asalkan dokumen lengkap,” ujarnya.



