Berita Utama

Lecehkan Mahasiswi S1-S3, Guru Besar UGM Dipecat Jadi Dosen

×

Lecehkan Mahasiswi S1-S3, Guru Besar UGM Dipecat Jadi Dosen

Sebarkan artikel ini
Universitas Gajah Mada. (Ist)
Universitas Gajah Mada. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terus bergulir. Terkini, Prof EM, dipecat  sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi S1-S3 di kampus ternama tersebut.

Pemecatan dilakukan setelah UGM melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM. Hasil pemeriksaan EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023. EM juga telah melanggar kode etik dosen.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.

Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

Dari hasil pemeriksaan terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *