KITAINDONESIASATU.COM-Kado istimewa diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten yaitu berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) . Program ini akan berlangsung setelah cuti bersama dimulai10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa program pemutihan PKB ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat Banten dalam rangka merayakan Idul Fitri 1446 H.
“In Shaa Allah pemutihkan pajak kendaraan bermotor ini dijadikan hadiah atau kado bagi masyarakat Banten yang merayakan Idul Fitri. Dan tak lupa kami mengucapkan ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujar Andra, kemarin.
Program pemutihan PKB mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup membayar pajak hanya tahun 2025, dan tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus.
“In Shaa Allah pemberlakuan program PKB akan dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya cukup membayar pajak tahun 2025. Dan beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita hapus,” ungkap Andra.
Untukitu, Gubernur Andra menghimbau kepada warga Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan program pemutihan PKB diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang ditanggung wajib pajak. Program ini diharapkan sebagi langkah awal pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Bagi peserta program pemutihan PKB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja),
- STNK Asli,
- BPKB Asli,
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).
Untuk tempat pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan :
- KTP Asli dan STNK Asli.
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.

