KITAINDONESIASATU.COM – Kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, terus bergulir. Terbaru, seorang mahasiswi berinisial F (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan mulai Selasa (25/3/2025).
F diduga berperan sebagai perantara yang membawa korban, seorang anak berusia 6 tahun, kepada Fajar. Ia diduga mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta dari Fajar atas perbuatannya tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan F sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dan sudah ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan.
F merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari F, antara lain telepon genggam, uang tunai, dan pakaian korban.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Patar Silalahi.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didalami, korban mengaku telah dilecehkan oleh Fajar.
Fajar kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) NTT, Margareth Baha.(*)
