KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan aparat kepolisian kepada dua jurnalis Surabaya yang meliput aksi demo menolak Revisi UU TNI di Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).
Penyataan Andre tersebut berkaitan dengan adanya dua jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh polisi yakni jurnalis Suara Surabaya, Wildan Pratama dan jurnalis Beritajatim.com Rama Indra.
Dari laporan yang diterima AJI Surabaya menyebutkan seorang polisi memaksa Wildan menghapus foto puluhan demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Grahadi Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pukul 19:00 WIB ketika dia masuk ke Grahadi dan mengetahui aparat menangkap para demonstran setelah membubarkan aksi mereka di Jl Gubernur Suryo hingga arah Jl Pemuda Surabaya malam.
Wartawan ini menemukan sekitar 25 demonstran duduk berjejer di belakang pos satpam Grahadi, kemudian Wildan memotret mereka, tetapi tak lama kemudian seorang anggota polisi mendatanginya.
Polisi itu kemudian memaksa Wilda agar menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah, hingga foto para pendemo yang ditangkap pun hilang dari kamera ponselnya.
Sementara Rama jurnalis Beritajatim.com dipukul dan dipaksa menghapus fule video saat dirinya mereka tindakan represif sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam kepada demonstran.
Peristiwa yang terjadi pukul 18:28 WIB membuat sejumlah polisi mendatanginya dan langsung menyeret, memukuli kepala serta memaksa menghapus rekaman videonya.
Dia sudah menjelaskan jika dia seorang wartawan, namun polisi tersebut tak mengindahkannnya, hingga dia mengalami luka-luka bagian pelipis dan bibir.
Seorang polisi di antaranya merebut ponsel dan mengancam akan membantingnya, aksi polisi itu baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang memberikan pertolongan.
Acara RCTI Selasa, 25 Maret 2025: Asian Qualifiers Road to 26 LIVE Indonesia vs Bahrain
Tindakan tersebut di atas menurut Ketua AJI Andre Yuris petugas polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan informasi.
Sementara kata dia, Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap prang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain, Jangan Lewatkan Melalui Tayangan ini
Pernyataan sikap AJI Surabayaa sebagai berikut:
- Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
- Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
- Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan. **

