KITAINDONESIASATU.COM-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang melakukan pemeriksaan sampel terhadap cincau yang diproduksi di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, hasilnya mengandung formalin dengan kadar yang cukup tinggi.
“Kami melakukan pemeriksaan di laboratorium, hasilnya mengandung formalin sampai 37 persen,” ujar Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, kemarin.
Kandungan tersebut membahayakan kesehatan. Sebab, formalin dilarang digunakan untuk tambahan makanan. ‘Penggunaan formalin dalam makanan benar-benar dilarang,” tegas pria yang akrab disapa Moses ini.
Moses mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial M dan seorang pegawainya.
Dari keterangan M, cincau mengandung bahan berbahaya tersebut diperjualbelikan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Banten. “Jika melihat dokumennya usaha ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” kata Moses.
Alasan M mencampur formalin ke cincau agar bisa lebih tahan lama. “Supaya tahan lama, kalau enggak dicampur formalin kurang bagus katanya,” ujar pria asal Papua ini.
Masih kata Moses, dalam satu hari M beserta karyawannya memproduksi cincau dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi ditemukan hampir 13 ton cincau mengandung formalin. “Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan). Dari pengakuan M, dalam satu hari memproduksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram. Yang ditemukan kemarin itu, mungkin produk cindacu yang belum laku,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek tempat cincau berformalin tersebut pada 19 Maret lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kaleng bekas makanan yang dijadikan tempat untuk membuat cincau. “Tempat produksi sudah pasangi garis PPNS. Aktivitas pabrik untuk sementara tidak boleh dilakukan dan tempatnya disegel,” katanya.


