Hukum

Dua Tersangka Sunat Minyakita Bisa Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

×

Dua Tersangka Sunat Minyakita Bisa Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
minyakita
Dok. Minyakita

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator berinisial IH, merupakan tersangka mengurangi takaran Minyakita bisa di penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Hal tersebut disangkakan dengan Pasal pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, bahwa kedua diduga mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat itu.

“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 13 Maret 2025, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa, 12 Maret 2025,” katanya.

Diungkapkan, pengungkapan tersangka atas informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Perusahaan itu.

Dari pengakuan tersangka, aksi mereka dilakukan sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *