KITAINDONESIASATU.COM – Pembunuh I, remaja putri asal Ciamis yang tewas di kamar kost Ciumbuleuit, berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Bandung.
Pembunuh I, juga seorang wanita, berinisial BL alias Lexsa.
BL ditangkap atas tuduhan membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat adalah rasa cemburu, mengingat keduanya terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I. K. , M. Si. , M. Han, dalam jumpa pers yang digelar Senin 17 Maret 2025.
Kapolres mengungkapkan, pada hari Jumat, 7 Maret 2025, korban berinisial I bersama tersangka BL dan dua rekannya, LW serta MI, mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan di kosan tersebut.
Selanjutnya, dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan obat-obatan, mereka terlibat perselisihan.
Perselisihan muncul ketika LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur tapi ditolak korban.
Ketidaksetujuan ini berujung pada adu mulut dan saling meludah.



