KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan sejumlah anggota DPRD OKU pada Sabtu (15/3/2025).
Penangkapan ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten OKU. KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus ini.
“Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Informasi yang dihimpun, selain Kadis PUPR OKU dan anggota DPRD OKU, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan anggota DPRD. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan, tanpa pandang bulu.
“KPK tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi, siapa pun mereka,” tegas Tessa. (*)


