Berita Utama

Klub Malam di PIK 2 Tetap Beroperasi Meski Dilarang Bupati Tangerang

×

Klub Malam di PIK 2 Tetap Beroperasi Meski Dilarang Bupati Tangerang

Sebarkan artikel ini
mimi
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Sejumlah tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak menggubris Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada bulan Ramadhan.

Dari pantauan di lokasi, tempat hiburan di kawasan PIK 2 yang melanggar surat edaran (SE) Bupati Tangerang tersebut klub malam Mimi Live House yang masih saja beroperasi.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdiansyah, geram dan menyanyangkan hal itu terjadi. “Dengan tetap bukanya Mimi Live House dan beberapa klub malam bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud untuk menjaga kedamaian dan kesucian bulan Ramadan,” tegas Herdiansyah, Jumat (14/3/20205).

Lebih mencolok lagi, lanjut Herdi, lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis dan sensitif. Karena berhadapan langsung dengan pusat bisnis syariah, yang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis syariah, serta masjid yang berada di dalam kompleks tersebut tempat umat Islam menjalankan ibadah.

“Selain itu, lokasinya berada tepat di depan patung Soekarno-Hatta, simbol kehormatan bagi Bapak Bangsa Indonesia,” tegas Herdi dengan nada kesal.

Herdi mengatakan, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan di kawasan PIK 2, telah mencederai nilai-nilai keagamaan dan penghormatan terhadap tokoh nasional, yang seolah diinjak-injak oleh aktivitas yang berlawanan dengan semangat tersebut.

“Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kesucian bulan Ramadhan, tetapi juga melanggar aturan yang ada dan merusak suasana religius dan harmonis selama bulan suci,” tegas Herdiansyah.

Dikatakan Herdi, aktivitas hiburan yang berlangsung saat umat Islam sedang berpuasa Ramadhan dapat menimbulkan keresahan. Ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan

Apalagi kata Herdi, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenai sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *