KITAINDONESIASATU.COM – Sedih sekaligus kabar menggembirakan bagi korban PHK PT Sritex. Kabar tersebut datang dari BPJS, bahwa mantan pekerja PT Sritex terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) masih bertatus aktif hingga enam bulan ke depan atau Agustus 2025, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron. Ia menyebut bahwa 10.355 orang mantan pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya bersttatus PHK masih bisa mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan hingga bulan Agustus 2025.
“(Hingga Agustus 2025) Tanpa membayar iuran dan sini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,’’ ujar Ali di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dikatakan ke depannya, pihak BPJS akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial terkait pemenuhan hak-hak pekerta PT Sritex yang terkena PHK.
Sementara itu sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Hari Raya IdulFitri 2025.
Adapun pembayaran pesangon dan THR baru dapat dipenuhi melalui hasil penjualan asset Boedel perusahaan. (*)
