News

DPR Minta Kepastian Hukum Islam atas Penggunaan Dana Haji untuk BPKH

×

DPR Minta Kepastian Hukum Islam atas Penggunaan Dana Haji untuk BPKH

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 5
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan dana haji untuk membiayai operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia mempertanyakan apakah penggunaan dana yang berasal dari umat ini sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Hasan meminta pandangan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum PBNU, Ketua Umum PP Muhammadiyah, serta Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Rapat ini digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Hasan menegaskan bahwa dana haji merupakan hasil jerih payah umat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan prinsip syariat.

Ia pun mempertanyakan apakah sah menurut hukum Islam jika dana tersebut digunakan untuk operasional BPKH, termasuk untuk honorarium kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD).

“Semua biaya operasional BPKH ini berasal dari dana umat. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, kami juga menerima honor dari uang itu. Hukumnya bagaimana? Jangan sampai kami justru menggunakan uang yang tidak halal,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Hasan mendukung gagasan agar anggaran operasional BPKH dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, langkah ini akan memastikan bahwa dana haji benar-benar dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.

“Itulah sebabnya saya lebih mendukung jika operasional BPKH dibiayai dari APBN,” pungkasnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *