KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menjelaskan status ini ditetapkan setelah Pemkab Bekasi menggelar rapat koordinasi membahas langkah menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian, Selasa (6/3/2025)
“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ucap Ade dikutip Rabu.
Ade juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna berkoordinasi secara efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.
Lebih lanjut, Pemkab Bekasi juga sudah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional.
Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.
“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara. (Joy Andre/aps)



