Berita Utama

Wali Kota Serang Bongkar Penghalang Pintu Gerbang SDN Kuranji

×

Wali Kota Serang Bongkar Penghalang Pintu Gerbang SDN Kuranji

Sebarkan artikel ini
sdnkuranji
Pembongkaran penghalang pintu gerbang SDN Kuranji, Kota Serang (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Setelah hampir dua tahun terhalang tumpukan kayu akibat sengketa lahan, gerbang utama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mereka telah dibuka.

Gerbang yang disegel sejak Agustus 2023 oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu resmi dibongkar oleh Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau lokasi sekolah, Selasa (4/3/2025).

Sejak pintu gerbang dihalangi kayu, para siswa masuk sekolah melalui pintu sempit milik taman kanak-kanak di sebelahnya. Terutama pada hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025.

Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan, penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mediasi di pengadilan. “Hari ini segel sudah dibuka. Mediasi di pengadilan akan menentukan keputusan final. Semoga solusi yang diambil bisa menguntungkan kedua belah pihak,” tegasnya.

Budi menekankan, pentingnya tertib administrasi dalam setiap penyerahan aset dari kabupaten ke kota. Menurutnya, masalah ini tidak akan terjadi jika dokumen kepemilikan lahan lengkap sejak awal.

“Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Setiap penyerahan aset harus disertai surat resmi dan bukti administrasi yang jelas. Pemerintah Kota Serang akan lebih hati-hati dalam hal ini,” tegasnya.

Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Serang untuk memastikan penertiban administrasi berjalan lebih baik.

Kendati gerbang sudah dibuka, proses hukum masih berjalan. Budi menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan. “Kita hormati proses hukum. Pemerintah Kota Serang patuh terhadap keputusan pengadilan. Ya utama yaitu memastikan siswa bisa belajar dengan nyaman tanpa gangguan,” ujarnya.

Pembukaan gerbang ini disambut suka cita oleh siswa, guru, dan orang tua murid. Mereka berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan sengketa ini secara tuntas, agar kegiatan belajar-mengajar tidak lagi terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *