News

Pemkot Bekasi Hentikan Aktivitas CFD Selama Bulan Ramadan

×

Pemkot Bekasi Hentikan Aktivitas CFD Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
car free day
Ilustrasi car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Bekasi. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Bekasi resmi menghentikan sementara aktivitas car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Keputusan itu tertulis dalam surat edaran tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi Nomor: 600.4/1146/DLH.TLPKLH tertanggal 27 Februari 2025.

“Diinformasikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara dan akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1446 H,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dasar penghentian sementara kegiatan CFD itu dibuat untuk mengamankan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri di Kota Bekasi.

Tak hanya CFD, Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan maklumat bersama tentang aktivitas yang diizinkan dan yang dilarang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Dalam maklumat bersama Nomor: 400.8/1050 SETDA.Kesra Nomor: B/242/11/2025 Nomor: B 186/11/2025 itu, salah satu aktivitas yang dilarang adalah penutupan panti pijat dan hiburan karaoke.

“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup,” demikian isi maklumat yang ada.

Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak berbuat asusila dan tawuran.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar sahur on the road (SOTR) dan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *