KITAINDONESIASATU.COM-Anggaran pakaian dinas 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 mencapai Rp 910 juta (sirup.lkpp.go.id). Anggran baju dinas ini dinilai aneh, karena lebih mahal dari pakaian dinas Anggota DPRD Provinsi Banten sebanyak 100 orang yang dianggarkan Rp 1,2 miliar, dan anggota DPRD daerah lainnya di Provinsi Banten.
Jenis pakaian dinas anggota dewan, yaitu pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian adat dan pin DPRD. Dengan anggran Rp 910 juta untuk 40 anggota DPRD Kota Cilegon, berarti setiap anggota dewan mendapat baju dinas senilai Rp 22.750.000.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cilegon Tubagus Heri Mardiana ketika dikonfirmasi,kemarin, tidak bersedia memberi keterangan. Demikian juga beberapa anggota DPRD Kota Cilegon diam seribu bahasa.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon Idho Meilano menegaskan, di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijak dan efisien demi kepentingan masyarakat. “Kita yakin anggota dewan yang terhormat mampu menggunakan anggaran secara bijak dan efisien,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan untuk tidak menggunakan anggaran daerah dalam pengadaan baju dinas merupakan langkah positif yang mencerminkan kepedulian terhadap kondisi keuangan daerah. “Pengadaan baju dinas dengan tidak menggunakan anggaran negara, sebagai langkah yang bagus dan populis,” ujar Idho.
Dalam kondisi keuangan yang tidak sehat, Pemkot Cilegon masih punya tanggungan keterlambatan pencairan honor bagi guru honorer madrasah dan tenaga pendidik lainnya. “Di tengah isu tidak cairnya honor guru honorer madrasah dan lainnya dan ditengah isu defisit anggaran di Kota Cilegon, seharusnya anggota dewan juga mengikuti langkahyang sama dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk tidak menggunakan anggaran baju dinas,” ujar Idho.
Anggaran Pakaian Dinas DPRD periode 2024-2029
Provinsi/Kota/Kabupaten Jumlah Anggota Dana
Banten 100 Rp 1,2 miliar
Kota Cilegon 40 Rp 910.000.000
Kota Serang 45 Rp 517.500.000
Kabupaten Serang 50 Rp 450.000.000
Kabupaten Pandeglang 40 Rp 200 juta
Kabupaten Lebak 50 RP 275 juta
Sumber: sirup.lkpp.go.id


