News

Masyarakat Kini Lebih Mudah Pantau Kinerja DPR RI dengan Aplikasi PPID

×

Masyarakat Kini Lebih Mudah Pantau Kinerja DPR RI dengan Aplikasi PPID

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 15
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, foto bersama usai acara peluncuran aplikasi Mobile (ponsel) PPID. (Foto: Foto: Runi/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari.

Setjen DPR RI berkomitmen untuk memberikan akses luas kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui berbagai aktivitas DPR secara transparan.

“Di era digital yang berkembang pesat, masyarakat semakin menuntut transparansi dari institusi publik, termasuk DPR RI. Oleh karena itu, peluncuran aplikasi ini sangat penting. Dengan adanya Mobile Apps PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data), kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai tugas dan fungsi DPR RI dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam keterbukaan informasi,” ujar Indra dalam peluncuran aplikasi Mobile PPID, sepert ditulis Parlementaria pada Selasa 25 Februari 2025.

Indra menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta kegiatan lembaga negara.

Informasi publik harus dapat diakses dengan bebas dan adil, kecuali yang bersifat rahasia, seperti yang menyangkut keamanan negara.

Melalui aplikasi ini, Indra berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi terkait DPR RI.
Selain itu, publik juga bisa menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, atau kritik tanpa harus datang langsung ke DPR.

Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga memperkenalkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama PARSA (Parliamentary Smart System).

Indra menjelaskan bahwa AI kini bukan lagi sekadar teknologi canggih, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran PARSA di DPR RI bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi sederhana, seperti jadwal persidangan dan berbagai kegiatan parlemen.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol DPR RI, M. Najib, mengungkapkan bahwa aplikasi Mobile PPID DPR RI yang baru diluncurkan merupakan versi yang lebih baik dari aplikasi sebelumnya yang mulai dikembangkan sejak 2024.

Beberapa fitur baru ditambahkan untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, antara lain fitur Permohonan Informasi Publik, Pelacakan Permohonan, Pengajuan Keberatan, e-DIP (Electronic Daftar Informasi Publik), Partisipasi Masyarakat, Pemantauan Undang-Undang, Berita Terkini DPR RI, serta Klasifikasi Informasi Publik.

“Aplikasi Mobile PPID DPR RI ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan konsep From Request to Access, yang menjadi misi besar PPID DPR RI. Dengan konsep ini, publik dapat langsung mengakses informasi tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu,” tutup Najib.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *