KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia (RI), Yandri Susanto, terbukti melanggar etika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Dalam kasus ini, Yandri dinyatakan melakukan cawe-cawe (campur tangan) dalam proses politik yang melibatkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Adanya pelanggaran tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Serang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengungkapkan bahwa Yandri Susanto telah melaksanakan kegiatan yang mempengaruhi kepala desa (kades) di Kabupaten Serang untuk mendukung sang istri.
Tindakan Yandri Susanto yang Melanggar Etika
Hakim MK RI, Enny Nurbainingsih, menyatakan bahwa posisi kades berada di bawah koordinasi Mendes PDT RI, yang juga dijabat oleh Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN).
Oleh karena itu, terdapat hubungan erat antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang melibatkan Yandri. Hal ini, menurut MK, menyebabkan pertautan kepentingan yang tidak sehat dalam konteks Pilkada.
Yandri dan istrinya, Zakiyah, terbukti menghadiri rapat APDESI Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Oktober 2024, yang memicu permasalahan ini.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kades mengaku telah diarahkan untuk mendukung Zakiyah setelah berkoordinasi dengan tim pemenangan.
