Sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Serang, Yandri terlibat dalam kampanye terselubung yang mempengaruhi netralitas kepala desa.
Pelanggaran Hukum yang Berpengaruh pada Pilkada
Tindakan Yandri Susanto terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala desa atau pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan umum (pemilu).
Oleh karena itu, keputusan tersebut membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Enny Nurbainingsih menjelaskan, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengarahkan pemilih di desa-desa.
Oleh karena itu, campur tangan Yandri membuat istrinya, Zakiyah, diuntungkan dalam proses Pilkada. Tindakan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan kode etik menteri dan kewajaran yang diharapkan dari seorang pejabat publik.
Enny menambahkan, Yandri sebagai menteri seharusnya menghindari kegiatan yang dapat memengaruhi netralitas perangkat desa, khususnya kepala desa, dalam Pilkada.
Sebagai pejabat negara, Yandri diharapkan untuk menjaga jarak dari kegiatan politik yang dapat merugikan salah satu pihak, apalagi bila melibatkan keluarga sendiri dalam pilkada.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintahan dalam Pilkada 2024.
