KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes Ujang dan dua kaki tangannya ditahan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, keempatnya ditahan setelahf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin siang hingga malam hari.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan para tersangka itu ditahan Senin malam.
Djuhandhani menambahkan, penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang masih berlangsung. Polisi menjamin mengusut kasus itu sampai tuntas.
Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan dari oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan dokumen tersebut.
Diungkapkan Djuhandhani, proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang.
Para tersangka yang ditahan ini terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,18 Km di Perairan Tangerang ini membuat heboh publik. Pasalnya, pagar laut itu terbentang memanjang hingga membuat nelayan sulit mencari ikan di laut.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahan TNI AL untuk membongkar pagar laut tersebut. Nelayan pun gembira karena tidak kesulitan lagi saat mencari ikan di laut. (***)
